TERAS7.COM – Hak angket DPRD Kabupaten Banjar hingga sampai saat ini masih belum menemui titik penyeselaian, padahal kasus ini sudah berjalan sejak 7 Desember 2017 lalu, saat dibentuknya Panitia khusus Hak Angket DPRD Kabupaten Banjar.
Pasalnya, hak angket dewan beranjak dari dilantiknya 104 SKPD Kabupaten Banjar pada 27 oktober 2017 lalu, yang dilantik oleh Sekertaris Daerah Kabupaten Banjar H. Nasrunsyah.
Pelantikan tersebut oleh DPRD Kabupaten Banjar dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pasal 66 dan diduga adanya tindakan nepotisme dan jual beli jabatan.
Seiring berjalannya waktu, Pansus hak angket pun sudah menemukan kesimpulan dari hasil pemeriksaan kepada 40 ASN terkait, termasuk memeriksa, Sekertaris Daerah Kabupaten Banjar H. Nasrunsyah, Wakil Bupati Banjar H. Saidi Mansyur dan Kepala BKD Kabupaten Banjar H. Mada Taruna.
Dalam prosesnya juga, Pansus Hak Angket Dewan mengalami beberapa tekanan dan pengunduran diri beberapa anggota pansus.
Dari 9 anggota Pansus yang dibentuk kini menyisakan 2 anggota yang masih bertahan dan berjuang hingga ke meja Paripurna yaitu Muhammad Rozani Fraksi Nasdem Ketua Pansus Hak angket dan Ismail Hasan Fraksi Demokrat.
Namun, usaha Pansus pun hingga kini tidak memiliki titik terang untuk menyimpulkan kebenaran adanya dugaan tindakan nepotisme dan jual beli jabatan.
Dalam dua kali kesempatan pada paripurna dewan, selalu gagal karena tidak memenuhi kourum atau syarat berjalannya paripurna.
Hal ini membuat sejumlah pihak geram hingga sempat beberapa kelompok masyarakat berdemo ke gedung DPRD Kabupaten Banjar, dengan menyatakan sikap mendukung atas berjalannya Hak Angket Dewan dan berharap bisa secepatnya diselesaikan.
Menyikapi hak itu, saat dijumpai pada, Selasa (28/05) usai sidang Paripurna pembahasan RPJMD, Ketua DPRD Kabupaten Banjar H. Rusli menyampaikan, sampai saat ini hak angket masih terus diperjuangkan dan masih dalam pembahasan internal DPRD Kabupaten Banjar.
“Untuk Hak Angket, Kami kemarin sudah mengintruksikan kepada badan musyawarah waktu sebelumnya, jangan digabung pembahasannya pada paripurna hak angket dengan pembahasan raperda dan lainnya, itu harus dipecah, karena angket adalah hak inisiatif DPRD jadi DPRD lah yang membahas dan memparipurnakannya bagaimana untuk selanjutnya,” katanya.
Disamping itu juga, H. Rusli juga mengatakan, hasil internal DPRD tenang pansus hak angket akan masuk dalam Banleg.
”Pimpinan akan menelaah lebih lanjut apakah bisa diparipurnakan atau tidak, kan begitu,” jelasnya.
Perihal dua kali gagal hak angket maju pada siding Paripurna Dewan, karena tidak memenuhi kourum dan dinilai adanya unsur kesengajaan dari beberapa anggota dewan yang tidak sepakat dengan adanya hak angket, H. Rusli tidak tidak memastikan apakah memang disengaja atau tidak. Namun ia berjanji ia akan mengintruksiakan anggotanya untuk turun pada pembahan pansus.
“Waktu itukan ya karena kami tidak adakan, dan kalau kali ini kita hadir kita akan mengintruksikan anggota untuk hadir,” pungkasnya.