TERAS7.COM – Mahkamah Agung (MA) kabulkan permohonan Kasasi yang diajukan oleh kementerian ESDM atas gugatan pencabutan PKP2B PT. Banjar IntanMandiri melalui putusan nomor: 1689 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 tertanggal 29 Nopember 2022.
Dengan demikian, maka pencabutan PKP2B PT. BIM oleh kementerian ESDM yang digugat oleh para kurator telah berkekuatan hukum mengikat (incraht), setelah sebelumnya sempat dimenangkan oleh para kurator di tingkat judex factie yakni di Pengadilan Niaga Surabaya.
Berdasarkan penelusuran teras7.com, sejarah perkara ini bermula dari sengketa yang terjadi antara PT. BIM dengan para kreditor yang terjadi pada masa kepemimpinan Bupati Banjar KH. Kholilurrahman yang berakhir dengan putusan perkara Nomor: 54/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Sby tertanggal 17 Desember 2020 oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pengadilan Niaga Surabaya
Berselang 1 tahun lebih, atau sekitar bulan Februari 2022 kementerian ESDM mencabut konsesi lahan PKP2B PT. BIM melalui suratnya Nomor : 20220110-01-62635 tertanggal 2 Februari 2022, perihal Pencabutan Izin dengan alasan status PT. BIM yang telah pailit (going concern).
Tak terima atas pencabutan tersebut, 3 (tiga) gugatan dilayangkan. Dua perkara diajukan para Kreditur ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dengan nomor perkara 88/G/2022/PTUN.JKT dan 97/G/2022/PTUN.JKT. Dua perkara ini dimenangkan oleh ESDM.
Sedangkan gugatan lainnya yang diajukan oleh para kurator di Pengadilan Niaga Surabaya sempat dimenangkan oleh para kurator melalui putusannya nomor: 8/Pdt.Sus-Gugatan Lain-lain/2022/PN.Niaga.Sby tanggal 5 Juli 2022.
Namun kemudian pihak kementerian ESDM mengajukan upaya hukum kasasi ke MA yang putusannya menganulir putusan sebelumnya yakni perkara yang diajukan oleh para kurator di Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Surabaya.
Dengan putusan kasasi tersebut maka pencabutan PKP2B PT. BIM oleh kementerian ESDM dinyatakan sah oleh lembaga yustisi. Putusan ini sekaligus mengakhiri sengketa yang terjadi antara para PT. BIM yang diwakili oleh Kurator dengan kementerian ESDM.
Menanggapi hal tersebut, Saidan Pahmi mantan ketua Pansus PT. BIM DPRD Banjar (30/12/2022) melalui sambungan telepon menyatakan dirinya dan kawan-kawan di DPRD pasti menghormati putusan tersebut.
“Sebagai tindak lanjut dari putusan ini, insya Allah kita akan diskusikan hal ini bersama teman-teman di DPRD. Rencana dari pemerintah daerah sendiri seperti apa, apakah akan membentuk BUMD baru dengan membubarkan PT. BIM melalui pembuatan Raperda Pembubaran PT. BIM atau seperti apa, ini akan kita diskusikan dengan mempertimbangkan berbagai aspek,” ungkap Saidan.
Menurutnya, pada Rapat Paripurna yang lalu, pansus telah mengeluarkan beberapa rekomendasi terkait dengan PT. BIM. Harapan semula, PT. BIM bisa dipulihkan dari kepailitan justru ketika PKP2B PT. BIM bisa dipertahankan dari pencabutan oleh kementerian ESDM.
“Namun karena peluang untuk mempertahankan PKP2B PT. BIM kian menipis, besar kemungkinan PT. BIM akan Pailit sepenuhnya. Sehingga kita akan mengkalkulasikan opsi-opsi yang akan ditempuh pemerintah Daerah terhadap PT. BIM ini. Insya Allah dalam waktu dekat ini, akan kita usulkan untuk diagendakan, tunggu saja.” Tutupnya.