Kemudian, untuk persyaratan mendapatkan insentif dan kemudahan ini juga sudah tertuang dengan jelas dalam Perwali Kota Banjarbaru Nomor 32 tahun 2022 pasal 4.
Adapun untuk jenis usaha yang bisa menerima insentif dan kemudahan ini mulai dari industri, perdagangan, pariwisata, hingga UMKM.
Sementara itu, salah seorang Pengusaha Muda di Kota Banjarbaru, Putra Qomaluddin Attar Nuriqli mengatakan, jika program ini sangat positif dan siap mendukung mensosialisasikan.
“Ini langkah yang sangat positif, dan saya siap mendukung dan membantu mensosialisasikannya,” ucap pria yang akrab disapa Bang Qomal tersebut.
Bang Qomal berharap, program ini dapat meningkatkan semangat berwirausaha pelaku usaha yang ada di Kota Banjarbaru, sekaligus menumbuhkan ekosistem ekonomi yang sehat untuk pembangunan.
“Karena seperti yang kita tahu, kalau Banjarbaru ini bukanlah daerah yang bergantung terhadap sumber daya alamnya, melainkan daerah yang bertumpu pada sumber daya manusianya,” ucap Qomal.
Sehingga bagi Qomal, program ini patut diapresiasi dan didukung guna meningkatkan kesejahteraan dan pembangunan daerah Kota Banjarbaru.
Apalagi kata Qomal, program ini menurutnya juga memberi kesempatan untuk seluruh pelaku ekonomi di Banjarbaru, khususnya UMKM agar bisa lebih berkembang dan berkontribusi langsung dalam pembangunan.