TERAS7.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan hasil hitung suara cepat Pemilu 2024 hanya boleh diumumkan setelah pemungutan suara di Indonesia selesai dilaksanakan.
Hal itu buntut dari munculnya beberapa pesan berantai melalui sosial media yang menunjukkan hasil hitung cepat dari pemungutan suara di luar negeri yang telah selesai.
“Pengumuman hasil hitung suara (quick count atau exit poll) hanya boleh diumumkan setelah pemungutan suara dalam negeri telah selesai,” ujar Ketua KPU Hasyim Asy’ari, dilansir dari PMJ News, pada Minggu (11/02/2024).
Hasyim mengutip Undang-Undang Nomor 7 tahun 20217 tentang Pemilu soal hitung cepat yang dijelaskan pada Pasal 449. Disampaikannya, bahwa tercatat ada lima ayat di dalam pasal tersebut yang menyebut soal aturan hitung cepat.
“Ayat pertama berbunyi, partisipasi masyarakat dalam bentuk sosialisasi Pemilu, pendidikan politik bagi Pemilih, survei atau jajak pendapat tentang Pemilu, serta penghitungan cepat hasil Pemilu wajib mengikuti ketentuan yang diatur oleh KPU,” kata Hasyim.
Lanjut Hasyim, ayat kedua mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang dilakukan pada Masa Tenang.
“Pada ayat ketiga, Hasyim memastikan pelaksana kegiatan penghitungan cepat hasil Pemilu wajib mendaftarkan diri kepada KPU paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara,” jelas Hasyim.
Ayat keempat, Hasyim menegaskan, pelaksana kegiatan penghitungan cepat wajib memberitahukan sumber dana, metodologi yang digunakan, dan hasil penghitungan cepat yang dilakukannya bukan merupakan hasil resmi Penyelenggara Pemilu.
Selanjutnya pada ayat kelima, pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.
“Terakhir, pada ayat keenam, Pelanggaran terhadap ketentuan ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) merupakan tindak pidana Pemilu,” pungkasnya.