TERAS7.COM – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Perusahaan Daerah Pasar Bauntung Batuah (PD PBB) laksanakan Kunjungan Kerja Lapangan ke Pasar Ahad Kertak Hanyar, Jalan A. Yani Kilometer Km 7 pada Senin (9/8/2021) yang lalu.
Pasar Kertak Hanyar yang dibangun sekitar tahun 2001 dengan konsep kerjasama BOT (Built Operate and Transfer) atau dalam peraturan terbaru yakni Permendagri 19 tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dikenal dengan konsep BGS (Bangun Guna Serah).
Dalam konsep BGS, pihak Swasta membangun dengan biaya sendiri di atas lahan milik Pemerintah Daerah, kemudian dimanfaatkan oleh swasta dalam kurun waktu tertentu, kemudian diserahkan bangunan tersebut kepada Pemerintah Daerah.
Tahun 2023 nanti berakhir jangka waktu BOT/BGS pasar Ahad tersebut antara Pemerintah Daerah dengan PT. Saraba Kawa, meski Pihak PT Saraba Kawa mengajukan proposal kerja sama untuk melakukan perpanjangan pemanfaatan bangunan tersebut.
Saidan Pahmi menjelaskan dalam kesempatan tersebut pihaknya menyampaikan Komisi II akan memberikan saran terhadap proposal PT Saraba Kawa terutama berkaitan Proposal kerjasama pemanfaatan bangunan tersebut.
“Akan kami tindak lanjuti dalam Rapat Dengar Pendapat dengan stakeholder terkait, agar bangunan tersebut optimal dimanfaatkan untuk peningkatan PAD Kabupaten Banjar,” katanya.
Berdasarkan catatan peninjauan di lapangan kata Saidan Pahmi, banyak bangunan yang tidak terawat dan banyaknya ruang gedung yang tidak optimal dimanfaatkan untuk menjadi objek bisnis.
“Bangunan yang terawat dan paling optimal dimanfaatkan secara visual hanya bangunan yang ditempati oleh Hotel Amaris, selebihnya bangunan tersebut kurang optimal pemanfaatannya,” tuturnya
Ia juga menyarankan ke Pemerintah Daerah, jika ingin memperpanjang kerjasama Proposal PT. Saraba Kawa, sebaiknya di lokalisir saja bangunan yang memang saat ini optimal untuk dimanfaatkan PT Saraba Kawa, yakni diantaranya bangunan untuk Hotel Amaris, bangunan di sebelahnya hanya lantai 3 yang dimanfaatkan sebagai tempat meeting room, lantai 1 dan 2 belaum dimanfaatkan secara optimal.
“Blok-blok yang belum dimanfaatkan secara optimal oleh PT Saraba Kawa, sebaiknya ditinjau ulang pengelolaannya ke PT Saraba Kawa. Begitu juga bangunan pasar yang ada di belakang hotel Amaris, sebaiknya diserahkan ke Pemkab untuk kemudian dilakukan rehab, baru kemudian dipertimbangkan apakah bangunan tersebut diserahkan pengelolaannya ke PD Pasar dengan cara penyertaan modal berupa bangunan pasar atau Kerjasama Pemanfaatan ke pihak Swasta,” tambahnya.
Opsi-opsi tersebut kata Saidan Pahmi tentu tidak baku, jika ada saran/masukan terhadap pemanfaatan bangunan tersebut bisa dipertimbangkan untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Banjar, terutama untuk peningkatan PAD dan peningkatan ekonomi dan pelayanan bagi masyarakat sekitar pasar Ahad.