TERAS7.COM – Laporan hasil kerja PANSUS B ini disampaikan sebagai wujud pelaksanaan tugas pembahasan materi dan substansi Raperda yang diajukan oleh Pemerintah Kota Banjarbaru dan sebagai bahan pertimbangan DPRD Kota Banjarbaru untuk menyetujui atau menolak terhadap Raperda yang diajukan tersebut.
Berdasarkan hasil rapat-rapat pembahasan yang dilakukan dengan pihak eksekutif terkait dan finalisasi yang dilakukan pada hari selasa tanggal 7 Mei 2019, dapat dilaporkan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa tujuan disampaikannya Raperda perubahan ini adalah objek retribusi baru berupa kekayaan daerah yang belum dimuat di dalam Raperda. Selain itu adanya penghapusan barang milik daerah yang menyebabkan kekayaan daerah tersebut tidak dapat lagi menjadi objek retribusi.
Pada penyampaian awal draf Raperda ini terdiri dari 2 pasal dan 4 poin perubahan, namun setelah dilakukan pembahasan, disepakati beberapa perubahan yaitu
1. Penambahan objek retribusi kekayaan daerah yaitu pemakaian bus wisata dan pemakaian instalasi pengolahan lumpur tinja serta penghapusan objek retribusi kekayaan daerah yaitu pemakaian fasilitas lapangan stadion mini.
2. Terkait objek penambahan retribusi berupa pemakaian bus wisata dan instalasi pengolahan lumpur tinja, maka dalam Raperda ini sekaligus juga dimuat besaran tarif retribusinya, misalnya tarif pemakaian kendaraan bus wisata untuk line I (jarak dekat) ditetapkan sebesar 15 ribu perorang dengan jarak tempuh 25 KM (estimasi waktu perjalanan selama 60 menit). Selanjutnya tarif pengolah lumpur tinja dari rumah tangga/tempat sosial ditetapkan sebesar 30 ribu permerter kubik.
3. Pengaturan terkait pemberian keringanan tau pembebasan tarif retribusi Oleh Walikota.
“Bahwa terkait Raperda di atas, oleh PANSUS B telah dilakukan pembahasan dengan cermat sesuai tahapan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sehingga pada kesempatan Rapat Paripurna ini PANSUS B merekomendasikan kiranya Raperda tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah nomor 9 tahun 2011 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda,” kata Ketua Pansus B.