TERAS7.COM – Warunk Upnormal di Jalan Panglima Batur Kota Banjarbaru mengalami kebangkrutan, hal ini menyusul penutupan yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat beberapa waktu lalu.
Tempat nongkrong di Banjarbaru yang pernah hits pada masanya ini, juga sudah lama tidak mampu membayarkan pajak reklame yang ditunggaknya sebesar Rp 73 juta.
Oleh karena itu, Warunk Upnormal harus menanggung sanksi pemasangan spanduk dan stiker peringatan menunggak pajak reklame pada bangunan depannya sejak akhir Agustus 2022 lalu.
Tak hanya itu, ternyata sejak 6 bulan belakangan, Warunk Upnormal Banjarbaru ini juga kedapatan menunggak pajak restorannya sekitar Rp 12 juta.
Meski begitu, penutupan Warunk Upnormal Banjarbaru ini ternyata hanya memberhentikan operasionalnya saja, sedangkan untuk tunggakan pajak yang dilakukan selama ini, tetap akan diminta pembayarannya oleh pemerintah setempat.
Hal ini disampaikan langsung Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Banjarbaru, Kemas Ahmad Rudi Indrajaya saat dijumpai di ruang kerjanya. Kamis (06/04/2023).
“Tunggakan jadi piutang, mereka (pengelola Warunk Upnormal Banjarbaru -red) tetap kita tagih, karena itu kewajiban yang harus dibayar,” ujarnya.
Lanjut Rudi, alamat wajib pajak dari pengelola Warunk Upnormal Banjarbaru juga sudah dikantongi pihaknya, guna memastikan pembayaran tetap dijalankan oleh penunggak tersebut.
Kemudian, Warunk Upnormal Banjarbaru juga diberikan tenggat waktu selama 3 bulan lamanya sejak penutupan operasional agar segera membayarkan seluruh tunggakannya ke pemerintah.
“Sementara diberi waktu dalam 3 bulan kedepan, itu sudah termasuk denda yang harus turut dibayarkan,” ungkapnya.
Jika dalam 3 bulan kedepan pengelola Warunk Upnormal Banjarbaru tidak membayarkan seluruh tunggakan pajaknya, maka tidak menutup kemungkinan mengarah ke ranah hukum.