TERAS7.COM – Pembebasan lahan pembangunan jalan lintas Bandara Internasional Syamsudin Noor di Desa Cindai Alus, Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar, kini telah dilakukan pengambilan uang ganti rugi dari pemohon, yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banjar yang dikuasakan kepada Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, bertempat di Bank Republik Indonesia (BRI) Cabang Martapura, Selasa (04/02).
Berdasarkan SKK Nomor: 010/864/DPUPR tertanggal 29 Agustus 2018, Surat Kuasa Substitusi Nomor: 19/Q.3.13/Gp.1/3018 tertanggal 26 Oktober 2018, terhadap Sri Sudarningsih selaku Termohon, sebesar Rp.203.448.000, untuk pembayaran ganti kerugian tanah seluas 1.969 meter persegi, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2206 tanggal 20 Nopember 2007.
Kegiatan tersebut dilakukan oleh Panitera Pengadilan Negeri Martapura, yakni Burhanuddin, dengan pihak termohon dan disaksikan oleh Ghita Novelia dan Noor Hikmah, dari pihak Pengadilan Negeri Martapura dan para JPN dari Kejari Kab.Banjar sesuai Berita Acara Nomor 2/Pdt.P/2018/PN Mtp.
PLT Kepala Dinas PUPR Kabupaten Banjar M. Hilman mengatakan, terkait pembebasan lahan unutk akses jalan menuju Bandara Internasional pada tahun 2018 lalu, ada 3 pemilik lahan yang lahannya tidak bersedia dibebaskan untuk kepentingan umum, pemerintah Kabupaten Banjar melakukan konsinyasi menitipkan dana ke Pengadilan Negeri Martapura, begitu dana itu sudah diterima Pengadilan hak tersebut berubah status menjadi hak milik negara.
“Karena itulah kami terus melakukan pembangunan jalan tersebut, walaupun ada 3 pemilik lahan yang tidak sepakat lahannya dibebaskan dan menuntut Dinas PUPR ke Pengadilan Negeri Martapura secara perdata, proses gugatan berjalan namun tidak bisa diterima oleh Pengadilan, kemudian mereka mengambil uang ganti rugi,” jelasnya saat ditemui di ruang kerja.
Ia yang juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar ini melanjutkan, uang tersebut telah dititipkan sejak bulan Desember Tahun 2018. Dalam prosesnya Pengadilan Negeri Kabupaten Banjar, menerima penitipan uang tersebut, karena pemerintah telah melewati dan mengikuti prosedur peraturan perundang-undangan.
“Alhamdulillah ini sudah selesai, berkat kinerja baik Pengadilan dan Kejaksaan kita di Kabupaten Banjar, dalam mendukung pembangunan kabupaten Banjar yang sejahtera dan barokah,” tandasnya.