TERAS7.COM – Polda Jawa Tengah berhasil menangkap pelaku penipuan tiket Piala Dunia U-17 2023 bernama Maulana Septian Rushadi (MS) di kediamannya di Surabaya, Jawa Timur, pada Jumat (24/11/2023) lalu.
Dirreskrimsus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan, dari pasal yang terapkan, pelaku terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun.
“Ancaman hukuman untuk pelaku adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar,” ungkapnya, pada Sabtu (25/11/2023) dilansir dari Tribrata News.
Polisi menjerat pelaku Maulana Septian Pasal 45 A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang -undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang -undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang informasi San Transaksi Elektronik atau Pasal 378 KUHPIDANA.
Kemudian dijelaskan Kombes Pol Dwi Subagio, modus pelaku sendiri yakni menawarkan tiket palsu pertandingan Piala Dunia U-17 2023 melalui media sosial dengan harga lebih murah dari aslinya.
“Pelaku menawarkan tiket pertandingan Piala Dunia U17 2023 melalui media sosial dan juga menawarkan dengan harga di bawah harga normal. Korban yang tertarik kemudian menghubungi pelaku dan melakukan pembayaran,” jelasnya.
Atas kejadian ini, Dirreskrimsus Polda Jateng mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam membeli tiket Piala Dunia U17 2023, dan meminta untuk membeli tiket resmi melalui penyelenggara atau melalui agen resmi yang ditunjuk.