TERAS7.COM – Ketua DPRD Kota Banjarbaru, Fadliansyah Akbar mengharapkan adanya peremajaan sarana dan prasarana pengelolaan sampah oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat.
Hal ini diharapkan Fadliansyah menyusul pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengelolaan sampah menjadi Peraturan Daerah (Perda) di Kota Banjarbaru. Senin (19/06/2023).
“Terutama armada-armada seperti truk yang sudah uzur, dan bak sampah bisa juga agar diremajakan atau diganti yang baru,” harapnya.
Peremajaan sarana dan prasarana pengelolaan sampah oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarbaru ini, diharapkannya bisa terlaksana tahun depan.
Bukan tanpa alasan, menurut Fadliansyah ini bermanfaat untuk menunjang pengelolaan sampah yang ada di Ibukota Provinsi Kalimantan Selatan.
“Saya harapkan 2024 peremajaan truk sampah bisa dianggarkan kembali, sehingga bisa menunjang pengambilan sampah di Kota Banjarbaru,” ucapnya.
Sementara itu, Wakil Walikota Banjarbaru, Wartono mengaku bersyukur atas disahkannya raperda pengelolaan sampah di Ibukota Provinsi Kalimantan Selatan tersebut.
“Alhamdulillah hari ini sudah diagendakan paripurna pengesahan satu buah raperda menjadi peraturan daerah,” ujar Wartono.
Orang nomor dua di Kota Banjarbaru ini berharap, perda pengelolaan sampah ini bisa menjawab permasalahan sampah yang ada di Kota Idaman.