TERAS7.COM – Satreskrim Polres Balangan bekerjasama dengan Satreskrim Polres HST berhasil mengungkap tindak pidana penipuan atau penggelapan yang dilakukan tersangka S (48) warga Kelurahan Pantai Batung, Kecamatan Batu Benawa, Kabupaten HST kepada korbannya Yansyah warga Desa Inan RT 01, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan.
Tindak pidana penggelapan ini terjadi dalam proses jual beli sapi diantara korban dan tersangka, yang terjadi di rumah korban yaitu Desa Inan, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan.
Kasus ini bermula dari tersangka S (48) yang membeli 2 ekor sapi dari korban, kemudian tersangka meminta tambahan 3 ekor sapi lagi kepada korban, pada 13 April 2023 yang lalu.
“Untuk yang kasus sapi ini yang penjual adalah sebagai korban, dari beli 2 sapi kemudian minta 3 lagi. Untuk 2 sapi yang sempat dikirim pertama itu tidak ada permasalahan, tetapi 3 sapi berikutnya yang jadi permasalahan,” kata Kasatreskrim Polres Balangan, Galuh Rizka Pangestu, Rabu (30/8/2023).
Mengenai jual beli sapi tersebut awalnya S (48) selaku tersangka membeli 2 ekor sapi terlebih dahulu terhadap korban saudara Yansyah.
Untuk 2 ekor sapi tersebut sudah selesai pembayarannya tidak ada masalah kemudian S (48) minta tambahan 3 ekor sapi lagi, nah kemudian ketiga sapi ini diambil dan dibawa tersangka, namun pada saat itu tidak langsung dibayar melainkan diberi jaminan mobil grandmax, tetapi mobil grandmax itu tidak ditinggal tersangka dengan alasan untuk membawa sapinya.
“Kemudian si korban ini membuat surat jaminan yang berisi perjanjian, tetapi 3 ekor sapi ini kemudian pembayaran tidak dibayarkan oleh S sehingga surat perjanjian jaminan dijadikan laporan barang bukti oleh korban,” jelas Kasatreskrim Polres Balangan.
Setelah berhasil membawa 3 ekor sapi, tersangka S menjual sapi tersebut dan uangnya ia gunakan untuk bayar utang tersangka dan keperluan pribadinya.
Akibatnya, korban Yansyah warga Desa Inan, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan mengalami kerugian sekitar Rp. 37.600.000.