TERAS7.COM – Polisi menangkap seorang mucikari berinisal D (17) yang tega menjual Anak Baru Gede (ABG) 15 tahun ke pria hidung belang di Bekasi, Jawa Barat.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, dalam menjalankan aksinya, pelaku D bekerjasama dengan seseorang wanita pemilik salon berusia 40 tahun yang disapa Oma.
Lanjut Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, korban ABG tersebut hanya diberi uang Rp 50 ribu dari setiap melayani pria hidung belang.
“Pelaku menjual korban jika ada pelanggan yang ingin menyewa korban, dan uang hasil sewa, korban menyerahkan kepada D. Korban dapat Rp50 ribu sisanya dipegang D,” ungkap AKPB Muhammad Firdaus, seperti dilansir dari PMJ News, Jumat (12/1/2024).
Menurut polisi, kasus prostitusi online ini berawal dari perkenalan korban dengan pelaku D. Kemudian korban diajak ke salon Oma yang merupakan seorang mucikari.
Adapun kata polisi, saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Akibat perbuatannya, D akan dikenakan dengan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Sudah jadi tersangka. Dipidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp 200 juta rupiah,” tutup Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota.