TERAS7.COM – Sat Resnarkoba Polres Balangan telah melakukan ungkap kasus Tindak Pidana Peredaran Sediaan Farmasi tanpa Perizinan Berusaha, sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 197 jo Pasal 106 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dan ditambah oleh Pasal 60 Perpu RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Pengungkapan kasus tersebut tejadi di salah satu warung milik Sdri. WYY (28) tepatnya di Desa Haur Gading, Kecamatan Batang Alai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Rabu (17/5/2023) sekira pukul 12.30 Wita.
Barang bukti hasil penggeledahan yang didapat berupa 36 butir Obat jenis Seledryl dengan strip warna merah, 192 butir obat jenis seledryl dengan strip warna merah, 100 butir obat jenis samcodin dengan strip warna orange, 1 lembar kantong plastik warna hitam, dan uang senilai Rp.280.000,-.
Kejadian bermula pada hari Rabu (17/5/2023) sekira pukul 11.00 Wita saat anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Balangan sedang melakukan patroli penyelidikan di wilayah Kec. Paringin Selatan Kab. Balangan mendapati Sdr. F di sebuah gubuk tepatnya di Kel. Batupiring Kec. Paringin Selatan Kab. Balangan yang saat diperiksa ditemukan 36 butir Obat jenis Seledryl dengan strip warna merah, dan setelah ditanya pelaku menerangkan bahwa Obat tersebut dibeli di sebuah warung yang terletak di Desa Haur Gading.
Sekitar pukul 12.30 wita anggota Sat Resnarkoba Polres Balangan melakukan pengembangan dan mengamankan Sdri. WYY di sebuah warung tepatnya di Desa Haur Gading dan saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Sdr. HELMI RAHMAN selaku aparat desa setempat.
Berdasarkan barang bukti yang ditemukan, Sdri. WYY menerangkan bahwa tidak memiliki ijin dalam hal mengedarkan Obat-obatan tersebut.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Balangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.