TERAS7.COM – Rapat Paripurna yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar terkait Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah tahun 2023-2038 akan dilanjutkan ke tahap selanjutnya untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda) di Kabupaten Banjar dan juga pendapat akhir Bupati Kabupaten Banjar.
Rapat Paripurna dimpimpin oleh Akhmad Rizanie Anshari didampingi oleh Akhamad Zaky Hafizi dan dihadiri oleh wakil Bupati Kabupaten Banjar Said Idrus Al Habsyi, di Ruang Paripurna lantai 2 Gedung DPRD Banjar di Martapura, Rabu (07/02/2024).
Wakil Bupati Banjar Idrus Al-Habsyi menyampaikan, bahwa Kabupaten Banjar memiliki potensi kepariwisataan berupa daya tarik wisata alam, wisata budaya/sejarah dan wisata religi yang memerlukan pengembangan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pengembangan potensi kekayaan daerah.
“Raperda Kabupaten Banjar tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan daerah tahun 2024-2039 ini juga sekaligus mencabut Perda Nomor 7 tahun 2009 tentang rencana induk pembangunan pariwisata daerah tahun 2009-2019,” paparnya.
Idrus Al-Habsyi mengatakan, terima kasih kepada DPRD Kabupaten Banjar atas saran, dukungan serta fasilitasi pembahasan Raperda tersebut sehingga dapat diselesaikan dan mendapatkan persetujuan DPRD untuk ditetapkan menjadi Perda.
“Dengan dibentuknya Perda diharapkan dapat menjadi acuan dalam perencanaan, arah kebijakan dan strategi dalam pembangunan kepariwisataan daerah,” pungkasnya.