TERAS7.COM – Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Balangan menggelar konferensi pers dengan awak media, terkait penangkapan pengedar narkoba jenis sabu oleh tim gabungan Sat Res Narkoba Polres Balangan, Jum’at (27/08/2020) Sore.
Dikatakan oleh Kapolres Balangan dari tersangka pertama berinisial HD(41) diamankan barang bukti berupa, 2 paket serbuk kristal dibungkus plastik klip warna bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,84 gram, berat bersih 5,44 gram. 66 butir obat curah warna putih 1 buah botol handbody warna putih, 2 bungkus plastik klip warna bening, satu sendok sabu terbuat dari sedotan warna bening, 1 buah pepet kaca warna bening, 2 lembar plastik warna hitam dan satu unit handphone Nokia beserta uang tunai senilai Rp 578.000,00.
Sebelumnya anggota unit Reskrim Polsek Paringin mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya seorang pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan. Selanjutnya pada Rabu tanggal 25 Agustus sekira pukul jam 10. 30 WITA anggota gabungan satresnarkoba Polres Balangan dan unit Reskrim Polsek Paringin melakukan penggeledahan di rumah tersangka HD.
“Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan oleh tim, ditemukanlah barang bukti tersebut. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diserahkan ke satuan reserse narkoba Polres Balangan untuk diproses lebih lanjut, pelaku dikenakan pasal 144 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ujar Kapolres Balangan AKBP Zaenal Arifin.
Adapun dari tersangka selanjutnya berinisial MK(27) diamankan satu paket serbuk kristal dibungkus plastik klip warna bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,50 gram dengan berat bersih 0,30 gram. Satu lembar plastik klip warna bening satu buah handphone dan satu unit sepeda motor.
Dikatakan Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan, terjadi peredaran gelap narkotika jenis sabu. Kemudian anggota satuan reserse narkoba Polres Balangan menindaklanjuti informasi tersebut dengan cara melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut. Selanjutnya Pada hari Kamis tanggal 26 Agustus 2021 sekira pukul 10. 30 WITA, saat anggota satuan reserse narkoba Polres Balangan melakukan patroli mendapati seseorang yang mencurigakan berdiri di samping sepeda motor warna putih tanpa plat nomor di pinggir jalan umum tepatnya di teluk keramat Kelurahan Paringin kota Kecamatan Paringin.
“Kemudian anggota satuan reserse narkoba Polres Balangan melakukan penggeledahan terhadap seseorang tersebut yang diketahui berinisial MK dan pada saat itu dilakukan penggeledahan terhadap badan tersangka, kemudian tersangka menjatuhkan satu paket serbuk kristal dibungkus plastik klip warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0, 50 gram, ke atas tanah dari genggaman tangan kiri tersangka selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Balangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” sebut Kapolres Balangan.
Kemudian tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UUR1 nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Dari hasil DAB tersangka sudah 1 tahun melakukan jual beli, dan ketika dilakukan penangkapan kedua tersangka tidak melakukan perlawanan.