TERAS7.COM – Kuasa Hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting mengajukan permohonan penangguhan penanahan terhadap kliennya usai dijebloskan ke penjara oleh Polda Metro Jaya beberapa hari lalu.
Alasan Tofan mengajukan penangguhan penahanan ini dikarenakan kliennya yakni Siskaeee sedang sakit dan mengalami gangguan jiwa.
“Jadi hari ini kita sudah buat surat permohonan penangguhan penahanan dan nanti kita mau sampaikan kepada Dirreskrimsus Polda Metro Jaya,” ujar Tofan, seperti dikutip dari Antara, Kamis (25/01/2024).
Tofan juga memberikan dirinya sebagai jaminan kepada polisi terkait penangguhan penahanan Siskaeee tersebut.
Menurut Tofan, sebagai jaminan dari Siskaeee dirinya tidak akan kabur dan menyatakan jika kliennya tidak akan mengulangi perbuatan melanggar hukum lagi.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan, jika surat permohonan penangguhan penahanan Siskaeee sudah diterima kepolisian.
“Ditreskrimsus sudah terima surat pemohonan tersebut,” ungkap Ade Ary Syam, seperti dikutip dari PMJ News.
Nantinya kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, surat permohonan penangguhan yang diajukan oleh Kuasa Hukum Siskaeee ini akan dikaji terlebih dulu oleh polisi.
“Tentu (surat permohohan penangguhan penahanan Siksaeee -red) akan dikaji dan dipertimbangkan oleh penyidik,” tukas Kabid Humas Polda Metro Jaya.