TERAS7.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar menangkap Pembakal Desa Sungai Sipai, AB dengan dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahun 2018.
Penangkapan tersangka AB ini sendiri dilakukan tim gabungan yang dipimpin Kepala Seksi Intelijen dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Banjar pada Selasa (09/03/2021) siang.
Hal ini diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Banjar, Hartadhi Christianto saat konferensi pers beberapa jam usai penangkapan tersebut.
Hartadhi Christianto mengungkapkan selama ini tersangka selalu mangkir dari panggilan penyidik Kejari Kabupaten Banjar.
“Bahkan kami telah melakukan pencarjan sebelumnya pada tahun 2020, namun tersangka bersembunyi. Sehingga tersangka kami masukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tanggal 10 September 2020,” katanya.
Setelah buron beberapa bulan, akhirnya tersangka yang merupakan Pembakal Desa Sungai Sipai Periode 2016-2022 ini ditangkap berdasarkan Surat Perintah Kajari tertanggal 9 Maret 2021.
Penyidikan terhadap tersangka AB sendiri dilakukan oleh Kejari Kabupaten Banjar berdasar Surat Perintah Penyidikan tertanggal 17 April 2020.
“Tersangka telah merugikan keuangan negara Berdasarkan Permintaan Perhitungan Kerugian Negera dari penyidik Kejari kepada Inspektorat Kabupaten Banjar tanggal 20 januari 2020 tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh tersangka sebagai Pembakal Sungai Sipai untuk APBDes 2018 sebesar 412,5 juta rupiah lebih,” terangnya.
Atas perbuatannya merugikan keuangan, tersangka AB terancam hukuman penjara maksimal 20 dan untuk sementara akan ditahan selama 20 hari di Rutan Cempaka, Kota Banjarbaru.