TERAS7.COM – Pemuda M.Z(21) diamankan Jajaran Polsek Paringin Polres Balangan diduga melakukan peredaran obat daftar “G”.
Kapolsek Paringin, Ipda Eko Budi Mulyono, membenarkan telah ditangkapnya M.Z, yang diduga menjual obat daftar “G” bersama personelnya.
Terungkapnya peredaran obat daftar “G” ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat atas informasi yang diberikan kepada pihak kepolisian sehingga mempermudah pemberantasan Narkoba di Kabupaten Balangan
“Sebelumnya anggota Kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Paringin mendapat informasi dari warga bahwa di Desa Binjai Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan sering terjadi transaksi jual beli obat tanpa merek yang diduga obat daftar ”G” jenis TRIHEXYPHENIDYL (THD),” ujar IPDA Eko Budi, ketika dikonfirmasi Selasa (16/03/2021).
Berdasarkan informasi tersebut, Kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Paringin melakukan penyelidikan. “Kemudian pada hari Selasa tanggal 09 Maret 2021 sekitar 20.30 Wita anggota Kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Paringin berhasil melakukan penangkapan terhadap saudara M.Z di warung sembako, tepatnya di Desa Binjai Kecamatan Paringin Selatan Kabupaten Balangan” terangnya.
Saat dilakukan penggeledahan didapati barang bukti berupa 150 butir obat tanpa merek dengan logo “Y” warna putih yang diduga daftar ”G” jenis TRIHEXYPHENIDYL (THD).
“Saat digeledah personil mendapati 150 butir obat yang dibungkus di dalam 15 paket plastik klip warna bening yang disembunyikan di dalam kotak rokok, kemudian disimpan di kantong celana bagian depan, serta uang tunai sebesar Rp. 70 ribu diduga dari hasil penjualan obat. Kemudian tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Paringin guna penyidikan lebih lanjut,” ujarnya
Kapolsek paringin juga turut mengapresiasi atas peran aktif masyarakat menekan tingkat kriminal di daerahnya.