TERAS7.COM – Jika masyarakat tidak membayarkan pajak Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) yang telah mati selama 2 tahun, maka kendaraan bermotornya akan dianggap bodong atau tidak bisa lagi digunakan.
Dengan kata lain, penghapusan data sepeda motor dan mobil ini akan dilakukan terhadap pemilik yang membiarkan STNK-nya mati selama 2 tahun lamanya. Hal ini sesuai dengan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menanggapi hal ini, Kepala UPPD Samsat Martapura, Zulkifli mengatakan, jika kebijakan penghapusan data kendaraan bermotor yang dibiarkan pajak STNK-nya mati selama 2 tahun diterapkan pemerintah pusat nantinya, maka pihaknya siap menindaklanjuti hal tersebut.
“Kalau memang nanti diberlakukan (oleh Pemerintah Pusat), otomatis kita yang di daerah ini harus menindaklanjuti kebijakan itu,” ujarnya. Senin (15/08/2022).
Zulkifli melanjutkan, dari informasi yang diketahuinya, saat ini kebijakan tersebut masih tahap sosialisasi oleh Korlantas Polri. Sehingga, dirinya masih belum mengetahui kapan kebijakan tersebut mulai diterapkan.
“Untuk saat ini infonya masih dilakukan sosialisasi, cuman kita tidak tahu sampai kapan sosialisasinya berjalan, dan kapan diberlakukannya,” ucapnya.
Dengan adanya kebijakan tersebut nantinya, menurut Zulkifli, sebagai masyarakat mau tidak mau harus mengikuti, terlebih sudah tertuang dalam Undang-Undang.
“Ya namanya itu sudah aturan, mau tidak mau harus kita ikuti,” terangnya.
Lebih jauh ia mengatakan, kemungkinan besar kebijakan ini bertujuan untuk memunculkan kesadaran masyarakat agar taat dalam membayar pajak.
Sehingga, dengan taatnya pembayaran pajak oleh masyarakat, otomatis dapat mendongkrak pendapatan pemerintah, yang mana timbal baliknya digunakan untuk pembangunan yang dapat dinikmati masyarakat.
“Artinya kalau masyarakat taat bayar pajak, otomatis pendapatan negara meningkat, apabila pendapatan meningkat itu bisa digunakan untuk pembangunan, jadi semakin banyak lagi (dampak positif) yang bisa diberikan pemerintah untuk masyarakatnya, mungkin itu feedbacknya,” pungkasnya.
Seperti diketahui, dilansir dari laman berita CNN Indonesia, menurut Humas Jasa Raharja Panji, kebijakan itu saat ini sedang dalam tahap sosialisasi. Sehingga, ia belum bisa memberitahu kapan hal tersebut bakal diterapkan.
“Betul, namun sekarang masih tahap sosialisasi kepada masyarakat dulu. Sebagai informasi untuk kendaraan yang tidak melakukan registrasi, jadi patokan adalah data STNK jika mati dua tahun,” ungkap Panji, Selasa (19/07/2022).
Adapun sesuai Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, kepolisian bisa menghapus data kendaraan dengan dua pertimbangan. Pertama, karena kendaraan rusak berat. Kedua, pemilik tak melakukan registrasi ulang maksimal dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.