TERAS7.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) menikmati uang hasil dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) senilai Rp 13,9 miliar.
Kapala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, jika uang haram itu adalah hasil dari pungutan atau setoran pejabat Kementan melalui Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta.
“Jumlah sekira Rp13,9 miliar itu merupakan bukti permulaan,” ujar Ali, pada Kamis (12/10/2023) dilansir dari PMJ News.
Ali melanjutkan, uang Rp13,9 miliar tersebut bukti awal untuk meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.
“Ini pintu masuk sebagai titik awal proses penyidikan,” terang Ali.
Menurut Ali, uang itu berbeda dengan temuan penyidik KPK Ketika menggeledah rumah dinas (rumdin) SYL di Jalan Widya Chandra V Nomor 28, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu. Saat itu, KPK mengamankan Rp30 miliar beserta 12 senjata api.
“Adapun temuan penggeledahan tentu itu hal berbeda dan lebih lanjut pasti kami dalami,” ucapnya.
Adapun temuan uang puluhan miliar itu bisa menjadi alat bukti KPK mengungkap kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).