TERAS7.COM – Sebut saja MF (19) dan HE (26), terduga pelaku penganiayaan di ikuti dengan pengeroyokan,pelaku yang tertusuk perut adalah Padilah selaku korban (20) warga, jalan Raya Serongga Desa Gunung Besar Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu, Sabtu (06/05/2023).
Pelaku MF ra dan HE ditangkap di Desa Manunggal Kecamatan Karang Bintang, Tanah Bumbu Jumat tanggal 5 Mei 2023 sekitar pukul 10.30 Wita.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP. Tri Hambodo melalui Kasi Humasnya AKP. Saryanto dalam keterangannya mengatakan, peristiwa penganiayaan yang dilakukan MF dan HE terhadap korban Fadilah terjadi pada pada Minggu tanggal 08 Januari 2023 sekitar pukul 03.00 Wita.
Pelaku MF dan HE keduanya warga Kelurahan Tungkaran Pangeran, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, menganiaya korban Padilah menggunakan sajam jenis pisau.
Awal pengeroyokan pelaku berjumlah tiga orang, sedangkan satu orang yang bernama Amat sudah diamankan terlebih dahulu.
“Akibat pengeroyokan itu korban mengalami luka tusuk di perut sebelah kiri, dan robek bagian tangan sebelah kanan, mereka berjumlah tiga orang, pelaku Amat sdh diamankan terlebih dulu,” kata AKP Saryanto.
AKP Saryanto menyatakan, dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti pisau yang diduga digunakan pelaku saat menganiaya korban dan satu unit sepeda motor Yamaha R15.
“Penangkapan terhadap terduga pelaku MF dan HE tidak lepas dari kinerja para personel Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu bersama Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Tanah Bumbu yang dalam waktu singkat bisa mengungkap kasus pengeroyokan ini,” ujar AKP Saryanto
Akibat perbuatannya tersebut, tersangka MF, HE dan satu tersangka Amat akan dijerat Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal lima tahun enam bulan penjara.