TERAS7.COM – Harga komoditas karet yang terus turun sejak tahun 2012 hingga sekarang membuat banyak pihak mengalami kerugian, diantaranya adalah perusahaan yang menjadikan karet sebagai komoditi unggulannya.
Salah satunya adalah PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) XIII yang mengalami kerugian yang cukup besar, diantaranya ketidakmampuan PTPN XIII untuk melunasi Santunan Hari Tua (SHT) bagi ribuan karyawannya yang pensiun.
PTPN XIII punya banyak kebun yang tersebar di seluruh Kalimantan, salah satunya berada di Kalsel, yaitu Kebun Danau Salak yang berada di Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar yang punya lahan konsesi kebun karet seluas 10.277,16 Hektar ini.
Pejabat Personel Umum dan Humas (PUH) PTPN XIII Kebun Danau Salak, Muhammad Tamrin menjelaskan pada Teras7.com pada selasa (26/3), akibat kerugian yang dialami pihaknya, rencananya PTPN akan mengkonversi kebun karet menjadi kebun sawit.
“Kita berencana melakukan alih komoditi dari karet ke sawit, karena berdasarkan kajian yang sudah dilakukan, karet sudah tidak bisa memberikan keuntungan bagi perusahaan dan sawit yang akan jadi penggantinya,” ujarnya.
Sayangnya alih komoditi di kebun yang memperkerjakan 750 orang ini ujarnya belum mendapatkan izin dari pemerintah sehingga belum bisa dilaksanakan.
Saat dikonfirmasi mengenai keberadaan tambang batubara di kawasan perkebunan, ia membenarkan keberadaan pertambangan tersebut.
“Pertambangan tersebut ada di lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN XIII seluas 2900 Hektar. Tepatnya ada di rayon utara Kebun Danau Salak. Rupanya di lahan tersebut terdapat cadangan batubara,” kata Muhammad Tamrin.
Pertambangan itu ungkap Muhammad Tamrin sudah beroperasi beberapa bulan yang lalu dan pertambangannya ditangani oleh pihak ketiga, bukan oleh PTPN XIII.
“Kegiatan tambang kami kerjasamakan dengan pihak ketiga. Jadi mereka punya Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk menggali di lahan HGU kami. Jadi ada kontrak antara PTPN XIII dan pihak ketiga tersebut, tapi yang menangani dari Kantor Pusat PTPN XIII di Pontianak,” jelasnya.
Tambang batubara di atas lahan Kebun Danau Salak ini selain memberikan fee bagi PTPN XIII, juga memberikan timbal balik bagi rencana mengkonversi karet menjadi sawit.
“Para penambang berdasarkan kontrak tersebut nantinya berkewajiban untuk membantu kami mengubah lahan karet kami menjadi lahan sawit. Kami estimasikan antara 4 sampai 8 tahun lahan karet kami akan diubah seluruhnya menjadi sawit setelah mendapat persetujuan pemerintah. Para penambang tersebut yang akan melaksanakan programnya, kalau mengandalkan fee tidak cukup, apalagi fee hasil tambang diutamakan untuk penyehatan perusahaan,” ungkapnya.
Dengan pelaksanaan alih komoditi ini, pabrik lateks milik PTPN XIII yang mengolah karet menjadi lembaran lateks berkualitas tinggi yang diminati oleh industri ban seperti Bridgestone dan Gajah Tunggal ini harus dikonversi pula menjadi pabrik Crude Palm Oil (CPO).
“Harga produksi lateks lebih tinggi dari harga jualnya. Tidak seperti karet beku atau lum yang menghasilkan lateks dengan kualitas lebih rendah. Secara harga ternyata selisihnya juga kecil, ini juga yang membuat kami merugi. Rencananya juga akan kami ubah bersamaan dengan alih komoditi,” terangnya.