TERAS7.COM – Artis sekaligus Pesinetron Tanah Air, Ammar Zoni dinyatakan polisi sebagai pemakai atau pecandu narkoba usai tertangkap untuk ketiga kalinya terkait kasus barang haram tersebut.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi saat konferensi pers, pada Jumat (15/12/2023) dengan menampilkan Ammar Zoni sebagai tersangka dan berbaju tahanan.
“Bahwa yang bersangkutan saat ini memang sudah masuk dalam kategori pemakai atau pecandu,” ujar Kombes Pol Syahduddi, dilansir dari PMJ News.
Kombes Pol Syahduddi menjelaskan, hal tersebut disampaikan berdasarkan pengakuan dari Ammar Zoni yang menggunakan narkoba beberapa kali sejak bebas dua bulan lalu dalam kasus yang sama.
“Pengakuan yang bersangkutan setelah bebas ini kan dalam tempo dua bulan ini sudah beberapa kali mengkonsumsi narkoba,” katanya.
Lebih lanjut, Kombes Pol Syahduddi menerangkan, Ammar Zoni mendapatkan narkotika jenis sabu dan ganja dari pemasoknya berinisial AH yang ditangkap polisi sehari setelah menangkap Ammar Zoni.
“Diketahui bahwa barang itu diperoleh dari saudara AH yang sudah kita amankan. Dan memang AH juga mengakui bahwa dia membeli barang itu disuruh oleh Ammar Zoni. Dibeli dari seorang bernama Y di daerah Kebon Pisang, dan setelah dia dapat diserahkan kepada Ammar Zoni,” ungkapnya.
“Dan memang dari hasil pendalaman dan penyelidikan Penyidik, barang itu putus di Ammar Zoni. Memang baik ganja maupun sabu semuanya dikonsumsi untuk si Ammar Zoni itu,” jelasnya.
Dalam kasus tersebut, polisi menjerat Ammar Zoni denhan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara dan denda Rp 1 milyar ditambah sepertiga.