TERAS7.COM – Polda Papua berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyebaran berita bohong dan menyesatkan tentang warisan sebesar Rp 50 miliar.
Dari kasus ini, polisi menangkap tiga orang pelaku berinisial N (47), NF (17), dan I (25) karena telah mengakibatkan kerugian konsumen miliaran rupiah dalam transaksi elektronik.
Dir Reskrimsus Polda Papua, Kombes Pol Ade Sapari menyebutkan, para pelaku menyebar informasi palsu tentang warisan sebesar Rp 50 miliar di Makassar, dengan modus operandi manipulasi informasi.
“Para tersangka menggunakan nomor handphone dan akun WhatsApp yang mengaku sebagai pegawai bank untuk menyebar berita bohong, memanipulasi informasi, dan memberikan kesan otentik pada data elektronik untuk menipu korban,” ujar Kombes Pol Ade Sapari, pada Kamis (07/12/2023).
Barang bukti seperti handphone, SIM card, buku tabungan, kartu ATM, stempel, dan perhiasan berhasil diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut di Dit Tahti Polda Papua.
“Para pelaku dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan/atau denda maksimal dua belas miliar rupiah,” pungkasnya.