TERAS7.COM – Lembaga pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Martapura melakukan perjanjian kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan puluhan stakeholder, baik dari pemerintahan, lembaga, maupun perusahaan yang ada di Kalimantan Selatan.
Disampaikan Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Martapura, Lilis Yuaningsih mengatakan, penandatangan MoU ini merupakan komitmen pihaknya dalam memberikan pelayanan terbaik bagi warga binaan.
“Kami memang punya komitmen, bagaimana kita berupaya memberikan pelayanan terbaik untuk melayani warga binaan yang ada di lapas ini, tidak bisa hanya kita sendiri, sehingga tentunya kita menggandeng stakeholder yang lain,” ujarnya. Kamis (09/02/2023).
Apalagi menurut Lilis, mayoritas penghuni Lapas Perempuan Martapura ini merupakan masyarakat Kalimantan Selatan, sehingga sudah sepatutnya menjadi tanggung jawab bersama.
“Karena sesungguhnya warga binaan yang ada di lapas perempuan ini, mayoritas orang Kalimantan Selatan, jadi ini merupakan tanggung jawab bersama, bukan hanya Kemenkumham saja,” ucapnya.
Oleh karena itu lanjutnya, solusi untuk hal ini yakni menggandeng stakeholder yang ada di Kalimantan Selatan, untuk bersama-sama bersinergi dalam melakukan kegiatan yang bermanfaat bagi warga binaan.
Sejauh ini, dikatakan Lilis, Lapas Perempuan Martapura terus menfokuskan beragam kegiatan yang bermanfaat untuk keterampilan, kemandirian, dan kepribadian warga binaan, yang mana juga berguna nantinya sebagai bekal ketika sudah bebas.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementrian Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Selatan, Faisol Ali menyatakan, kehadiran pihaknya kali ini, sebagai bentuk dukungan terhadap langkah yang dilakukan Lapas Perempuan Martapura.
“Kehadiran kami disini guna mendukung Lapas Perempuan Martapura terkait MoU dengan seluruh stakeholder yang ada disini,” ungkapnya.
Terlebih, perjanjian MoU dengan berbagai stakeholder ini, menurut Fasiol Ali juga selaras dengan komitmen Kemenkumham Kalsel.
“Ini merupakan komitmen kami, kami pikir bahwa kami ini zero narkoba, zero kebijakan-kebijakan tidak proporsional, zero pungutan, dengan ditandai penandatanganan perjanjian ini,” terangnya.
Setidaknya menurut Kakanwil Kemenkumham Kalsel, perjanjian kerjasama ini dapat menjadi reintegrasi sosial atau proses penyatuan kembali bagi warga binaan.
“Paling tidak ini pelayanan kami atau reintegrasi sosial, dari dia (warga binaan -red) yang tidak memiliki keterampilan, di dalam kita ajari semuanya,” katanya.
Kemudian, ia menyatakan, Kemenkumham Kalsel saat ini juga tengah getol-getolnya menggaungkan misi One Brand One Saker (satuan kerja), guna meciptakan satuan kerja yang produktif.
Adapun stakeholder yang melakukan kerjasama dengan Lapas Perempuan Martapura diantaranya:
1. BNN Kota Banjarbaru.
2. Polres Kabupaten Banjar.
3. Kodim 1006/Banjar.
4. Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar.
5. Pengadilan Negeri Martapura.
6. Kwartir Cabang Pramuka Kabupaten Banjar.
7. Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Banjar.
8. Kementerian Agama Kabupaten Banjar.
9. Yayasan Aisyiyah Kabupaten Banjar.
10. Gereja Bethel Indonesia Sungai Besar Banjarbaru.
11. Yayasan Pilar Bumi Langit.
12. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalsel.
13. Puskesmas Martapura 1.
14. Apotik Nurmada.
15. BRI KC Martapura.
16. BSI KC Martapura.
17. GKN Provinsi Kalsel.
18. Shania Gallery Kota Banjarbaru.
19. APJI Kabupaten Banjar.
20. LPK Melati.
21. LPK Marlina.
22. LPK Dahlia.
23. LPK Rajawali.
24. Ella Collection Banjarmasin.
25. Shella Sasirangan.
26. PT AVA.
27. CV Rizky Syandana.