TERAS7.COM – Unit Reskrim Polsek Tambora meringkus seorang pria berinisial NU alias NUR (30) lantaran diduga melakukan penipuan atau penggelapan.
Adapun modus operandi pelaku beraksi yakni dengan menggunakan surat daftar pencarian orang (DPO) kepolisian palsu.
“Kejahatan penipuan modus ini sudah terjadi sejak pertengahan bulan September 2023 pelaku membuat dokumen palsu berupa lembar DPO palsu dan membuat laporan polisi palsu menggunakan handphone,” ujar Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama, pada Sabtu (11/11/2023) dilansir dari PMJ News.
Untuk cara pelaku mendapatkan identitas calon korbannya yakni dengan mengumpulkannya melalui media sosial yang dilihatnya.
Selanjutnya, pelaku membuat laporan polisi hingga surat DPO palsu yang kemudian ditunjukkan kepada korban serta keluarga korban.
“Sudah ada sembilan lembar DPO palsu yang dibuat pelaku dan disebar ke sembilan korban yang berbeda. Lembar DPO dan LP palsu ini kemudian pelaku kirim ke para korban supaya korbannya takut,” kata Kompol Putra.
Setelah menyebarkan surat DPO palsu itu, Pelaku kemudian menawarkan jasa untuk mengubah laporan polisi sehingga tak ada lagi di DPO kepolisian namun dengan tarif yang ditentukannya.
“Setelah korban mengetahui bahwa mereka sedang dicari polisi maka mereka mencari pelaku untuk meminta bantuan pelaku agar bersedia membantu mereka agar DPO itu bisa dihapus dari database kepolisian,” paparnya
“Dari sembilan orang, hanya dua korban yang memberikan uang ke pelaku senilai Rp 1,5 juta rupiah dan Rp 500 ribu,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan pengenaan Pasal 372 dan 378 KUHP juncto Pasal 263 KUHP.