TERAS7.COM –Hasil Pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan 2020 yang digugat oleh pihak pelapor Paslon Gubernur Denny Indrayana -Difriadi (H2D) di persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) RI memberikan kejutan kesaksian yang tak terduga bagi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banjar.
Di antara hal yang mengejutkan dalam persidangan MK tersebut, adalah keterangan pihak pelapor H2D yang menyampaikan dugaan penggelembungan suara dan penambahan kotak suara oleh oknum KPU Kabupaten Banjar.
Koordiv Penindakan Pelanggaran Bawaslu, M Syahrial Fitri saat ditemui pada Senin (1/3/2021), di Kantor Bawaslu Banjar mengatakan keterangan yang muncul pada persidangan MK melalui siaran tunda tersebut menjadi kejutan bagi pihaknya.
“Hal itu tak terduga bagi Bawaslu Banjar, sebab selama proses berjalannya Pilkada 2020 yang lalu, laporan-laporan pelanggaran yang disampaikan dalam pemilihan gubernur Kalsel pada 9 Desember 2020 yang telah terlaksana di Kabupaten Banjar tidak ada yang masuk ke Bawaslu Banjar,” ujarnya.
Kemungkinan laporan berkenaan dengan dugaan indikasi pelanggaran Pemilihan Gubernur dalam Pilkada 2020 tersebut, disampaikan pada pihak Bawaslu Provinsi Kalsel dan pihaknya mengaku tidak menemukan laporan tersebut.
Fakta keterangan yang mengejutkan dalam persidangan MK terkait beberapa indikasi dugaan pelanggaran dalam Pilgub Kalsel ini, lanjutnya, masih di kaji oleh Bawaslu Kabupaten Banjar.
“Sementara pada saat pengumuman hasil pengawasan yang dilakukan Bawaslu Banjar, yang disebut dalam persidangan tersebut tidak termasuk dalam laporan pelanggaran yang kami tangani. Kami akan lakukan kajian mengenai informasi awal tersebut dalam rapat internal,” ungkapnya.
Padahal menurut Syahrial, pihak pelapor dapat melaporkan hal tersebut ke Bawaslu Kabupaten Banjar karena peristiwa tersebut terjadi di Kabupaten/Kota yang juga menjadi wilayah kewenangan dalam menangani pelanggaran pemilihan kepala daerah.
Dalam sidang sengketa hasil pelaksanaan Pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan tahun 2020 yang dilaksanakan Mahkamah Konstitusi (MK) RI, muncul berbagai bukti dan dugaan kecurangan.
Salah satunya ialah dugaan penggelembungan suara yang dilakukan oleh oknum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar kepada Pasangan Calon Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor dan Muhidin.
Kini, nasib hasil Pilkada Kalsel Tahun 2020 berada di tangan Sembilan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia yang akan memutuskan perkara tersebut.