TERAS7.COM – Sebuah mobil pick up warna hitam dengan nopol DA 8108 CO terpaksa harus diberhentikan pihak kepolisian di sekitaran Bundaran Kamaratih Jalan Ahmad Yani KM 24 Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru.
Mobil pick up tersebut diberhentikan Unit Opsnal Polsek Banjarbaru Barat yang dipimpin Aiptu Deden A Lesmana pada Sabtu (27/11/2021) sekitar pukul 10.00 WITA, karena diduga membawan ratusan botol minuman keras (miras) tanpa izin.
“Supir mobil pick up yang diamankan berinisial AR (33), domisili sesuai KTP di Belitung Darat RT 06 RW 03 Kelurahan Kuin Cerucuk Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin,” ujar Kapolres Banjarbaru, AKBP Nur Khamid melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru, AKP Tajudin.
Saat terpal mobil pick up dibuka polisi, terdapat 51 dus atau 680 botol minuman keras berbagai merek tanpa izin, dengan rincian 240 botol Anggur MC Donald, 300 Botol Bir Bintang, 120 botol Bintang Kaleng Jumbo, 20 botol Vodka Mix.
Kemudian, supir mobil pick up beserta barang bukti ratusan botol miras berbagai merek tanpa izin dibawa ke Mapolsek Banjarbaru Barat guna proses lebih lanjut.
Atas ulahnya ini, pemilik pick up dikenakan pasal Pasal 8 ayat 1 Perda Kota Banjarbaru No. 5 Tahun 2006 tentang penjualan minuman keras tanpa izin.