TERAS7.COM – Seorang pemuda berusia 23 tahun berinisial S, terpaksa harus berurusan dengan hukum karena ulahnya yang kedapatan membeli handphone dengan uang palsu di Sudimara, Kota Tangerang.
Kejadian ini berawal, saat S hendak membeli ponsel yang dijual di media sosial dan membayar secara Cash On Delivery (COD) atau bayar di tempat.
Kemudian S menemui sang penjual di depan Rumah Sakit Bhakti Asih, dan melakukan pembayaran dengan uang palsu pecahan Rp50.000 sebanyak 19 lembar.
Namun, korban pun sadar jika uang yang dibayarkan S merupakan palsu, sehingga melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
“Pelaku S melakukan COD dengan penjual di depan Rumah Sakit Bhakti Asih. Saat dilakukan pembayaran cash, korban menyadari kalau uang yang diberikan palsu, dan segera melaporkan ke Polsek Ciledug,” ungkap Kapolsek Ciledug, AKP Diorisha Suryo, pada Senin (09/10/2023) dilansir dari PMJ News.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut AKP Diorisha, pelaku S mengaku mendapatkan uang palsu tersebut dari orang lain hasil penjualan handphone sebelumnya.
Menurut AKP Diorisha, saat ini polisi masih memburu pelaku lain yang terlibat pada jaringan peredaran uang palsu itu. Pasalnya, ada sejumlah pengaduan masyarakat yang resah dengan peredaran uang palsu saat bertransaksi secara COD.
“Saat ini kami (polisi) masih memburu pelaku lainnya yang terlibat dalam peredaran uang palsu tersebut,” ujarnya.
AKP Diorisha mengimbau agar masyarakat dapat lebih berhati-hati saat bertransaksi jual beli melalui marketplace di medsos. Terlebih dengan sistem COD yang rentan terhadap tindak kejahatan.