TERAS7.COM – Kasus Produksi Film Dewasa di Jakarta Selatan kembali menemukan babak barunya. Kali ini, Polda Metro Jaya menetapkan sebanyak 11 orang pemeran atau talent sebagai tersangka.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada awak media, pada Kamis (28/12/2023).
“Dari hasil gelar perkara, dari fakta penyidikan maupun alat bukti yang didapatkan oleh Penyidik selama proses penyidikan, didapatkan fakta bahwa cukup bukti untuk meningkatkan status 11 orang saksi menjadi tersangka,” ungkap Kombes Pol Ade, dilansir dari PMJ News.
Kombes Pol Ade menyebut, dari 11 orang tersangka ini diantaranya 9 orang pemeran wanita, dan 2 orang lainnya merupakan pemeran pria.
Lanjutnya, 9 pemeran wanita yang menjadi tersangka di antaranya Siskaee, Anisa Tasya Amelia alias Meli 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS), Arella Bellus (ALP alias AB), MS, dan SNA.
Kombes Pol Ade Safri menjelaskan, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap para tersangka untuk menjalani pemeriksaan.
Selain itu kata Kombes Pol Ade, penyidik juga sudah mengirimkan surat penetapan tersangka tersebut kepada jaksa penuntut umum.
“Dan terkait dengan itu, pada tanggal 27 Desember 2023 telah dikirimkan oleh penyidik surat pemberitahuan penetapan tersangka kepada JPU pada kantor Kejati DKI Jakarta,” tuturnya.
“Pada tanggal 8 Januari 2024 kita akan lakukan pemanggilan selama 2 hari, tanggal 8 tanggal 9 Januari 2024 untuk meminta keterangan terhadap kesebelas tersangka dimaksud,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, belasan pemeran film dewasa yang menjadi tersangka akan dikenakan dengan Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.